Mediasi Sengketa Lahan Di Way Kanan Gagal Mendapat Titik Temu

Suarapedia.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menggelar rapat mediasi menindaklanjuti surat permohonan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait perlindungan hukum dan permintaan fasilitasi penertiban kegiatan operasional di lahan yang tengah disengketakan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Pemkab Way Kanan, Selasa (27/10/2026), dengan dihadiri kedua belah pihak, perwakilan Polres Way Kanan, Kodim Way Kanan, Camat Pakuon Ratu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Dalam rapat mediasi tersebut, pihak PT PSMI melalui kuasa hukumnya, Feri Soneri, yang didampingi jajaran direksi perusahaan, meminta kepada pemkab agar lahan yang menjadi objek sengketa tetap dapat digunakan untuk kegiatan operasional seperti biasa, khususnya budidaya perkebunan tebu.
Pihak perusahaan berharap kegiatan operasional tetap berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Hal itu, menurut pihak PSMI, diperlukan agar tanaman tebu yang saat ini telah ditanam di lahan tersebut tetap dapat dirawat dan dikelola.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat Almi gelar Tuan Hop, Anton Heri, yang didampingi keluarga penggugat, menyampaikan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak telah berlangsung cukup lama, tetapi belum menemukan titik temu.
Ia menegaskan, pihaknya mengklaim lahan tersebut merupakan milik keluarga penggugat yang saat ini dikuasai PT PSMI. Namun, ia menyatakan tidak pernah melarang perusahaan mengelola lahan yang memang menjadi hak PT PSMI lainnya.
Menurut Anton, persoalan yang disengketakan perlu diselesaikan melalui proses hukum karena upaya komunikasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Machiavelli HT, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam rapat itu semata-mata untuk memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pemerintah daerah memastikan bahwa kami di sini murni hanya memfasilitasi. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga dan jangan sampai masyarakat menjadi korban atau persoalan ini menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Way Kanan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang ditempuh oleh kedua belah pihak. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan menunggu keputusan pengadilan.
“Kami berharap semuanya dapat berjalan dengan baik. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mari kita sama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan menghormati apa pun yang nantinya menjadi keputusan pengadilan,” tegas Velli.
Pemkab Way Kanan juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga keamanan di lokasi lahan yang disengketakan serta tidak melakukan tindakan anarkis yang berpotensi memicu konflik.
Meski telah dilakukan mediasi, rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun jalan keluar atas persoalan yang terjadi. Dengan demikian, penyelesaian sengketa antara PT PSMI dan pihak penggugat selanjutnya diserahkan melalui proses hukum di pengadilan.
Pemerintah daerah berharap kedua belah pihak dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh persoalan selama proses hukum berlangsung.



