Uncategorized

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Ayu Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Suarapedia.id – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan. Rabu, (15/07/2026).

Rapat Paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam silus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola vang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai ketetuan Peraturan Perundang-Undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas sinergi, kerja sama, serta pembahasan yang konstruktif sehingga Raperda tentang

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas kejasama, komitmen, serta pembahasan yang telah dilakukan sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Bupati Ayu.

Menurut Bupati Ayu, keikutsertaan para KepalabOPD dalam pelatihan tersebut merupakan investasi strategis Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, sejalan dengan visi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera, khususnya misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Pendidikan kepemimpinan yang sedang mereka jalani merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas birokrasi mampu menghadirkan inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Way Kanan,” ujarnya.

Bupati Ayu juga menegaskan bahwa meskipun sebagian Kepala OPD tengah menjalankan tugas kedinasan tersebut, roda pemerintahan, koordinasi program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal melalui mekanisme yang telah disiapkan.

Kemudian, disampaikan bahwa Pemerintah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ayu menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut juga menjadi dokumen resmi yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian angan Republik Indonesia laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Related Articles

Back to top button